CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong saat ini telah mendampingi dan menjalankan program pemulihan trauma bagi korban asusila anak di bawah umur oleh kakak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, mengungkapkan bahwa kejadian tragis terjadi di salah satu desa di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Korban, seorang gadis berusia 17 tahun, menjadi korban asusila oleh kakak kandungnya sendiri, KG (21).
"Korban saat ini sedang dalam proses pemulihan karena mengalami keguguran beberapa hari yang lalu. Program pemulihan ini mencakup aspek kesehatan dan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk dinas sosial dan instansi terkait lainnya," ungkap Kasatreskrim, Kamis, 21 Maret 2024.
BACA JUGA:Modus Tersangka Asusila Guru Olahraga di Bengkulu Selatan, Ajak Siswi Bertemu Dekat Kuburan
Menurut Iptu Denyfita Mochtar, kondisi mental korban masih rentan dan lemah setelah mengalami kejadian traumatis ini.
Korban telah mengalami kehamilan untuk ketiga kalinya akibat dari serangan kakak kandungnya sejak tahun 2021, dengan satu kehamilan yang menghasilkan seorang anak dan dua kehamilan lainnya yang mengalami keguguran.
"Kasus saat ini ditangani oleh penyidik Polsek Bermani Ulu dan akan segera dialihkan ke penyidik PPA Polres Rejang Lebong," terang Kasatreskrim.
Sebelumnya, kasus serupa pernah dilaporkan beberapa tahun yang lalu, namun tidak mencapai titik temu karena perbedaan hasil pemeriksaan.
BACA JUGA:Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Asusila Terhadap Anak Kandung di Bengkulu Utara Divonis 11 Tahun
Namun, setelah kejadian baru-baru ini, terungkap bahwa pelaku adalah kakak kandung korban sendiri.
"Kejadian pertama kali terjadi pada tahun 2021 ketika korban dan pelaku berada di kebun bersama orang tua mereka. Korban kemudian dipaksa melakukan hubungan intim oleh kakaknya tersebut," ungkapnya.
"Kejadian ini terulang karena korban diancam oleh pelaku, yang menyebabkan korban mengalami tiga kali kehamilan, dengan dua di antaranya mengalami keguguran," ujar Kasatreskrim.
Pelaku, KG (21), telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dihadapkan pada hukum dengan ancaman hingga 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan mendorong upaya lebih lanjut dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban asusila di Rejang Lebong, Bengkulu.