
BACA JUGA:3 Kelompok yang 'Terbebaskan' dari Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Bukan Hanya Miskin
BACA JUGA:Tertunda 8 Bulan, Akhirnya Bupati Rejang Lebong Lantik Kades Kampung Jeruk Binduriang
tidak ada menyebutkan satu periode adalah gabungan antara PLT Gubernur dan Pejabat Definitif, sehingga tafsiri Ahmad Wali, S.H.,M.H. dan Prof. Dr. Juanda, S.H.,M.H. secara logika hukum dalam menyusun argumentasi hukum adalah kurang tepat dan keliru.**