Putusan Mahkamah Konstitusi : Memperkuat Rohidin Mersyah Kembali Maju jadi Cagub Bengkulu Pemilukada 2024

Rabu 27-03-2024,10:50 WIB
Reporter : Rendra EF dan Alauddin
Editor : Marsal Abadi

BACA JUGA:3 Kelompok yang 'Terbebaskan' dari Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Bukan Hanya Miskin

BACA JUGA:Tertunda 8 Bulan, Akhirnya Bupati Rejang Lebong Lantik Kades Kampung Jeruk Binduriang

tidak ada menyebutkan satu periode adalah gabungan antara PLT Gubernur dan Pejabat Definitif, sehingga tafsiri Ahmad Wali, S.H.,M.H. dan Prof. Dr. Juanda, S.H.,M.H. secara logika hukum dalam menyusun argumentasi hukum adalah kurang tepat dan keliru.**

Kategori :