BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Wujud fisik jalan dua jalur yang bakal sebagai icon menuju pusat Kota Bintuhan 'sulit' terwujud tahun ini.
Apa pasal? Perizinan masih belum kunjung rampung hingga Kamis, 28 Maret 2024.
Di antara perizinan jalan dua jalur adalah Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL).
Saat ini izin itu belum ada, padahal rapat lalu Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH, sudah meminta agar izin secepatnya diurus.
Bupati menargetkan perizinan UKL-UPL paling lambat selesai tanggal 11 Maret 2024.
Artinya ketika berkaca saat ini maka permintaan kelengkapan perizinan yang diminta Bupati Kaur sudah molor 17 hari.
BACA JUGA:Sungai Bengkulu Meluap Lagi, Ruas Jalan Nasional di Benteng Lumpuh
BACA JUGA:Dorong Kelanjutan Pembangunan Jalan Tol, DPRD Provinsi Bengkulu Kunker ke BPJT Kementerian PUPR
Rencana pembangunan jalan dua jalur memang saat penting bagi Kota Bintuhan sebagai icon pusat ibukota.
Pasalnya, sejak pemekaran tahun 2023 atau 21 tahun lalu jalan yang representatif di Kabupaten Kaur memang belum ada.
Apabila pembangunan jalan dua jalur di pusat ibukota Kabupaten Kaur, yakni Kota Bintuhan terwujud maka suasana kota mulai terlihat.
Meski demikian, perlu perjuangan dan dukungan ekstra untuk mewujudkannya.
Izin UKL-UPL salah satu syarat wajib untuk melaksanakan rencana pembangunan jalan dua jalur tersebut.
Ketika izin belum keluar, maka tahapan perencanaan pembangunan jalan dua jalur pun tidak bisa dilakukan.
Lalu bagaimana progres pengambilan izin lingkungan hidup, UKL-UPL di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta? Tentunya, masih proses.