Sekda sangat mengharapkan pembangunan jalan dapat diselesaikan di tahun 2024.
Sekda menegaskan bahwa pembangunan ini harus benar-benar dikawal, jangan sampai tidak jadi.
Apalagi beberapa kendala minor tentu bisa diatasi dengan baik.
Kepada masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan hingga kualitas jalan menjadi yang terbaik.
BACA JUGA:Jalani Eksekusi Vonis 5 Tahun MA, Kasi Pidum: Aipda SA Dibawa ke Lapas Bengkulu
BACA JUGA:Belum Diganti Rugi Jalan Dusun 2 di Mukomuko Diportal, Minta Usut Proyek PNPM
Sementara itu, Plt. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Guntur Akhiri ST, mengakui bertanggung jawab mengurus izin UKL-UPL ke KLHK.
Ia juga sudah targetkan agar izin segera didapatkan sebelum 11 Maret 2024. Ketika izin UKL- UPL didapatkan maka tahapan pembangunan dapat segera dilanjutkan.
Sama halnya diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Ismawar Hasdan, ST, M.Si, bahwa tahapan ada di pihaknya terkait pembebasan lahan.
Beberapa kali penghitungan estimasi anggaran untuk pembebasan lahan tersebut mencapai Rp 27 miliar.
BACA JUGA:Bingung Pilih Jurusan Kuliah? Cek Rekomendasi Jurusan yang Makin Digemari!
BACA JUGA:Ayo ! Daftar UTBK-SNBT 2024 untuk Peserta yang Tidak Lolos SNBP, Berikut Jadwal Pendaftarannya
Dampak Pembangunan Jalan Dua Jalur
Dampak pembangunan jalan dua jalur sebagai icon menuju ibukota Kabupaten Kaur sangat besar bagi daerah.
Ke depan warga yang tinggal di sekitar pembangunan pun akan terdampak.
Mereka yang terdampak pun menyetujui untuk pembangunan jalan dua jalur tersebut.