Sebelumnya juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, mengatakan hal yang sama.
Proses pembangunan jalan dua jalur memang terganjal soal perizinan UKL-UPL yang tidak kunjung keluar dari KLHK di Jakarta.
Sesuai instruksi Bupati Kaur, Sekda berharap dan meminta agar paling lambat izin UKL- UPL dapat diserahkan 11 Maret 2024.
Ketika izin UKL- UPL paling lambat sudah diserahkan 11 Maret 2024, barulah lanjut ke tahapan berikutnya.
Nah, ketika izin keluar maka Pemda Kabupaten (Pemkab) Kaur kembali melanjutkan ke tahapan berikutnya untuk pembangunan jalan 2 jalur di Kota Bintuhan.
BACA JUGA:7 Ide Potongan Rambut Kekinian untuk Kamu yang Punya Pipi Chubby
BACA JUGA:Mari Buktikan, 5 Cara Mudah Menghilangkan Tanda Lahir dengan Bahan Alami
Pemkab Kaur juga komitmen menganggarkan semua kebutuhan yang diperlukan untuk pembangunan jalan dua jalur tersebut.
Anggarannya itu tentu melalui ploting Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024.
Sementara kalau saat ini, mau apa saja diajukan juga belum mendapatkan izin UKL UPL.
Jadi tunggu nanti kalau sudah keluar izin UKL-UPL nya, maka anggaran untuk mendukung pembangunan jalan 2 jalkur bisa diajukan di APBD Perubahan.
Oleh karena itu, ia meminta agar OPD terkait benar-benar melakukan pengurusan terkait dengan pembangunan jalan dua jalur.
BACA JUGA:Oknum Dokter Kasus Pencabulan Terhadap Istri Pasien Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam
BACA JUGA:Kabar Baik! 5 Proyek Jalan di Bengkulu Tengah Sedang Dikerjakan ini Lokasinya
Ketika rencana pembangunan bisa dikebut, maka proses pembangunan juga di tahun 2024 ini.
Sekalipun penghujung tahun baru tetap bisa dilakukan.