Hanya saja, saat ini memang belum ada tahapan selanjutnya akibat terkendala izin UKL-UPL yang belum tuntas.
Ismawar pun belum memberikan kepastian ketika diminta kejelasannya berkenaan kelanjutan pembangunan jalan dua jalur.
Namun ia berharap pembangunan jalan dua jalur sebagai icon menuju pusat Kota Bintuhan terwujud tahun ini.
BACA JUGA:77 Desa Belum Cairkan Dana Desa, 10 Desa Perangkatnya Belum Gajian, Kenapa? Simak Detail Penyebabnya
BACA JUGA:Tunggakan Pelanggan Listrik di Kabupaten Ini Bikin PLN Merugi Rp 1 Miliar Lebih, Berikut Rinciannya
Di kesempatan ini Ismawar mengakui ia dan jajaran hanya menjalankan beberapa tahapan saja sesuai tanggung jawab OPD-nya.
Selanjutnya tahapan berikutnya tergantung OPD yang menaungi.
Ia juga menegaskan bahwa status jalan Bintuhan itu adalah jalan Nasional.
Makanya administrasi pengurusan izin dari dampak UKL-UPL harus dari Kementerian LHK di Jakarta.**