BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dalam sidang lanjutan, kuasa hukum 02 buktikan adanya kecurangan yang dilakukan pemohon gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Sidang sengketa pilpres dengan pemohon tim 01 dan 03 mengajukan pembatalan kemenangan 02 yang diumumkan oleh KPU RI sebagai penyelenggara negara dalam Pilpres 2024.
Dengan pengajuan pembatalan kemenangan dari pasangan Prabowo-Gibran yang merupakan Presiden dan Wakil Presiden terpilih tahun 2024, sehingga pihak 01 dan 03 mengajukan beberapa tuntutan ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang bisa membatalkan sebuah keputusan dengan mengajukan judicial riview, namun tidak tinggal diam melalui pengacaranya Prabowo-Gibran melakukan pembelaan.
BACA JUGA:Tips Desain Kamar yang Berenergi Positif Menurut Feng Shui
Pada sidang lanjutan yang digelar 28 Maret 2024, bahwasanya kuasa hukum dari Prabowo-Gibran memberikan pernyataan berdasarkan fakta dan data bahwa tim 01 lah yang melakukan kecurangan.
Kuasa hukum tim 02, Otto Hasibuan membacakan pembelaan terhadap tuduhan yang disematkan pada klien mereka yakni Prabowo-Gibran.
"Kita sudah mendengar permohonan dari tim 01 dan 03 dalam persidangan yang penuh dengan narasi dan asumsi.
Sedemikian rupa untuk menggiring opini seakan-akan menggiring opini adanya kecurangan pemilu narasi-narasi yang dikembangkan dan dibangun seakan pilihan rakyat karena kecurangan dan bansos," kata Otto ikutip dalam kanal youtube Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Tidak Takut Apapun, Ini 6 Fakta Menarik Tentang Kucing Orange, Tergolong Kucing Pintar
Dikatakan lagi oleh Otto Hasibuan, bahwa itu bisa diartikan sebagai menafikan hak rakyat Indonesia dalam kebebasan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan yang dilakukan pada saat pilpres beberapa waktu lalu adalah kebebasan yang dipilih oleh rakyat Indonesia, kalau rakyat dituduh memilih karena bansos dan kecurangan itu melukai hati rakyat.
"Pemilu kali ini juga paling damai bukan paling buruk yang disebutkan oleh pemohon," lanjutnya.
Dikatakan Otto bahwa mereka kuasa hukum akan memberikan dalil-dalil yuridis, profesionalisme dalam membantah tuduhan yang disampaikan oleh tim 01 dan 03 terhadap narasi yang dikembangkan.
BACA JUGA:Ini Dia Awal Mula Baju Gamis yang Trend sebagai Baju Lebaran