HONDA

Tiba di Bengkulu, Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Dititipkan KPK ke Rutan Sebelum Jalani Persidangan

Tiba di Bengkulu, Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Dititipkan KPK ke Rutan Sebelum Jalani Persidangan

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat tiba di Rutan Malabero --Nova/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Proses hukum terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah terus berlanjut.

Hari ini, Senin 14 April 2024 Rohidin resmi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu Kelas IIB Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum menjalani persidangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya bersama dua tersangka lainnya.

Rohidin tiba di Bengkulu sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan penerbangan Garuda dari Jakarta. 

Setibanya di Bandara Fatmawati Soekarno, ia langsung digiring menuju Rutan Malabero menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

BACA JUGA:Makanan Cerdas, Anak Cemerlang: 7 Superfood Penunjang Kecerdasan Otak Si Kecil

BACA JUGA:Kerak Membandel Bukan Masalah! Ini Cara Bersihkan Keramik Kamar Mandi dengan Bahan Alami

Tampak dalam balutan pakaian tahanan berwarna oranye, dengan tangan diborgol serta mengenakan masker dan topi untuk menutupi wajah, mantan orang nomor satu di Provinsi Bengkulu itu disambut puluhan wartawan yang telah menunggu sejak pukul 11.00 WIB.

Pemindahan tahanan ini merupakan bagian dari lanjutan proses hukum dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan yang berkaitan dengan pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Selain Rohidin, dua tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Berbeda dengan Rohidin yang ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu, Isnan Fajri dan Evriansyah dititipkan di Lapas Kelas IIA Bentiring. 

BACA JUGA:Bosan Lihat Kamar Mandi Berantakan? Ini Tips Bikin Lebih Rapi dan Estetik!

BACA JUGA:BKPSDM Mukomuko Targetkan Pengusulan NIP CPNS dan PPPK Rampung Mei 2025, Pengangkatan Dimulai Juni

Ketiganya dipindahkan untuk memudahkan proses persidangan yang akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya pemindahan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: