BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Maju jalur independen Pemilukada Kabupaten Bengkulu Tengah, segini syarat dukungan KTP minimal.
Dukungan KTP minimal ini wajib dipenuhi ketika berminat maju di Pemilukada jalur independen atau perseorangan.
Lalu berapa banyak jumlah KTP yang harus disiapkan? Tentunya jawaban ini mengacu persentase total mata pilih.
Acuan persentase mata pilih adalah Pemilu terakhir di wilayah Bengkulu Tengah, yakni Pemilu legislatif dan presiden tahun 2024.
Ketentuan dan syarat dukungan KTP minimal bagi calon independen atau perseorangan se Indonesia sama.
Acuannya adalah Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2).
Aturan ini, UU Nomor: 10 Tahun 2016 menyatakan, bahwa calon independen atau perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Jumlah dukungan KTP minimal yang harus dipenuhi oleh pasangan calon idenpenden atau perseorangan mengacu pada dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
BACA JUGA:Maju Independen, Calon harus Siapkan Dukungan KTP Minimal Segini di Kabupaten Lebong
BACA JUGA:Maju Pilwakot Jalur Non Partai Atau Independen, Segini Syarat Minimal Dukungan KTP Elektronik
Hak pilih yang dimaksud termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di Bengkulu Tengah.
Nah, mengacu ketentuan itu, maka jumlah dukungan KTP minimal yang harus dipenuhi oleh pasangan calon independen atau perseorangan yakni 8.751 mata pilih.
Total mata pilih Kabupaten Bengkulu Tengah pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu adalah 87.518 pemilih.
Rincian mata pilih di Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut adalah jumlah mata pilih laki-laki sebanyak 43.146 dan perempuan sebanyak 44.372 mata pilih.
BACA JUGA:Maju Jalur Independen di Pemilukada Rejang Lebong, Ini Syarat Dukungan Minimal yang Harus Siap !