BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pengaturan layanan angkutan penyeberangan untuk 4 pelabuhan di Indonesia, periode lebaran 2024.
Seiring dengan adanya pengaturan lalu lintas di ruas jalan tol dan non tol, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Korlantas Polri berikut juga Kementerian PUPR mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan.
pengaturan pergerakan angkutan di pelabuhan penyeberangan ini dilakukan dalam rangka libur Idul Fitri 1445 Hijriyah pada tahun 2024.
Terkhususnya pada 4 pelabuhan penyeberangan utama yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk yang diprediksi akan mengalami peningkatan volume kendaraan.
BACA JUGA:Jelang Libur Panjang Lebaran 2024, XL Axiata Siap Hadapi Lonjakan Trafik Layanan
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dikutip dalam website resmi kemenhub.go.
"Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan untuk khususnya di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk," katanya.
Selain itu, ada beberapa pelabuhan bantuan yang nantinya akan digunakan pada satu titik untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan.
Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024/1445 H, yang meliputi:
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Waka II DPRD Provinsi Bengkulu Minta Dishub Provinsi Siapkan Posko Pelayanan
1. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten) dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan):
- Untuk Pelabuhan Merak:
Arus mudik mulai 3 April 2024 pukul 00.00 WIB - 9 April 2024 pada pukul 24.00 WIB: Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb golongan VIa tujuan Sumatera.
- Untuk Pelabuhan Ciwandan
Arus Mudik mulai tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB - tanggal 9 April 2024 pukul 24.00 WIB: Kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb dan golongan VI tujuan Sumatera.