Sedangkan Kaum perempuan atau istri beserta anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan siri ini jelas menjadi pihak yang paling dirugikan.
Beberapa dampak akibat nikah siri ini antara lain:
1. Pernikahan Dianggap Tak Pernah Ada oleh Negara.
Pada pernikahan siri ini tidak adanya akta perkawinan.
BACA JUGA:EL (40) PNS Benteng yang Nikah Sirih : Tega Tinggalkan Suami dan 3 Anak yang Masih Kecil-kecil
Hal ini terjadi karena pernikahan Siri ini tidak tercatat di KUA.
Adapun akta perkawinan merupakan bukti telah terjadinya atau berlangsungnya perkawinan.
Karena tidak ada bukti inilah yang menyebabkan anak ataupun istri dari perkawinan siri ini tidak memiliki legalitas di hadapan negara.
Meskipun perkawinan siri memang sah secara agama.
Namun tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara.
2. Status Anak Disamakan dengan Anak di Luar Nikah
Dampak selanjutnya terhadap status anak yang dilahirkan.
Kalau ingin menyelamatkan hak-hak anak di kemudian hari, maka nikah siri ini sebaiknya tidak menjadi pilihan.
Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin.