Sehingga akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan sah, secara negara hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Dengan demikian, di dalam akta kelahiran anak hanya tercantum nama ibu saja.
Kalau ingin mencantumkan nama ayahnya juga dalam akta kelahiran.
BACA JUGA:Kapan Menikah? Tips Keren Menjawab Pertanyaan Sensitif saat Kumpul Lebaran
Maka diperlukan penetapan oleh pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya.
Selain itu, anak tersebut baru bisa mendapatkan hubungan perdata dengan laki-laki yang menjadi ayahnya.
Kalau bisa dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/ atau alat bukti lain yang sah menurut hukum.
3. Suami Tidak Berkewajiban Memberi Nafkah
BACA JUGA:Wow! Caleg Termuda Sukses ke DPRD Kota Bengkulu: 23 Tahun, Belum Nikah
Untuk legalitas pernikahan ini tidak bisa dianggap sepele.
Karena hal tersebut akan banyak berdampak pada beberapa aspek kehidupan anak dan istri.
Adapun status anak dan istri yang tidak diakui di hadapan hukum kemudian membawa persoalan baru.
Dimana secara hukum, suami tidak punya kewajiban untuk memberi nafkah.
BACA JUGA:Tidak Boleh Menikah di Bulan Suro Jadi Keyakinan Masyarakat Jawa, Begini Penjelasannya
Kalau sewaktu-waktu suami pergi begitu saja dan menelantarkan anak istri.
Maka si istri akan sulit untuk menggugat dan menuntut hak atas dirinya dan anak-anaknya.