4. Istri dan Anak Tidak Memiliki Hak Waris
Selanjutnya, tidak hanya soal nafkah, pasangan dan anak dari hasil pernikahan siri ini tidak memiliki kedudukan yang sah di mata hukum untuk memperoleh hak waris.
Menurut pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak berhak mewarisi dari ayahnya.
BACA JUGA:Serunya Perayaan Lebaran di Berbagai Negara: Tradisi Lebaran yang Kamu Harus Tahu!
Karena, sang anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
5. Memengaruhi Kondisi Psikologis Anak
Selanjutnya, seperti yang telah dijelaskan di atas tadi, status anak harus menjadi kekhawatiran pada memutuskan untuk menjalani pernikahan secara siri.
Seperti contohnya, karena di dalam akta kelahiran anak tidak tercantum nama ayahnya, anak ini kemudian merasa berbeda.
BACA JUGA:4 Ide Takjil Buka Puasa yang Praktis, Resep Es Kacang Merah Alpukat Ada Juga Kolak Biji Salak
Nah itulah tadi ulasan mengenai dampak dari nikah siri, semoga bermanfaat.