BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Nikah siri atau nikah di bawah tangan pada saat ini masih saja marak terjadi.
Walaupun nikah siri ini dianggap sah di mata agama, namun pernikahan siri ini membawa sejumlah konsekuensi terutama bagi pihak istri dan anak yang dilahirkannya.
Adapun menikah secara siri seringkali dijalani sebagai jalan pintas atau alternatif.
BACA JUGA:Kisah Pernikahan Sedarah (Inses) Paling Aneh di dunia
Seperti contohnya, di masyarakat yang awam hukum serta keterbatasan ekonomi.
Maka pernikahan siri ini menjadi pilihan karena dipandang lebih mudah dan cepat.
Akan tetapi tidak saja kalangan masyarakat kelas bawah yang melakukan nikah siri ini.
Nikah siri ini juga sering dimanfaatkan beberapa oknum pejabat atau oknum Aparatur sipil Negara (ASN) agar bisa mudah melakukan poligami.
BACA JUGA:Oknum PNS Wanita Benteng Nikah Sirih, Donok: Toyota Yaris dan 8 Kerbau Ludes Terjual !
Pada akhirnya banyak perempuan yang ujung-ujungnya harus menjadi korban dari praktek semacam ini.
Walaupun ada sebagian kalangan menganggap pernikahan jenis ini sah di mata agama Islam.
Namun kenyataannya nikah siri tidak diakui oleh negara.
Atau dengan kata lain, tidak mempunyai kekuatan hukum yang bisa mengikat.
BACA JUGA:Suami Oknum PNS Wanita Menikah Sirih, Donok : 'Tak Pernah Terima Panggilan dari Dinas Dikbud'
Pihak Laki-laki mungkin secara langsung tidak merasakan dampak dari masalah legalitas Nikah Siri ini.