Ini jika semua unsur pidana dalam dua pasal tersebut dapat dibuktikan, dan artinya pelaku melakukan tindak pidana berbarengan.
Meski demikian ini hanya berlaku jika owner arisan bodong ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan juga jika terlapor terbukti bersalah.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan dengan modus arisan bodong ini mencuat setelah para nasabah yang merasa tertipu mendatangi kediaman NA di Desa Taba Baru Kabupaten Bengkulu Utara.
Kedatangan puluhan nasabah arisan yang dikelola oleh NA ini bertujuan untuk menemui sang mahasiswi, meminta uang mereka dikembalikan.
BACA JUGA:Viral Investasi Bodong, Ratusan Warga Rejang Lebong Ngaku Tertipu Rp5 Miliar
Para korban menginvestasikan uang dengan jumlah yang beragam, mulai dari 1 juta rupiah, 2 juta, hingga terbanyak ada yang 100 juta.
Para nasabah merasa tertipu karena uang investasi yang ditanamkan pada arisan yang dikelola NA tidak cair seperti yang dijanjikan, yakni keuntungan 10 persen setiap harinya.
Awalnya untuk menarik minat para nasabah, NA menjanjikan memberikan keuntungan 10 persen perhari dari modal para nasabah yang berinvestasi dalam arisan yang dikelolanya.
Sebagai contoh, jika menanamkan modal Rp 1 juta dan ditarik keesokan harinya, nasabah tersebut akan menerima uang Rp 1,1 juta.
BACA JUGA:Owner Arisan Bodong Masih Diperiksa, Ada Indikasi Keterlibatan Keluarga
Hal ini membuat semakin banyak orang yang tertarik ikut, dan semakin banyak nasabah yang menginvestasikan uang dengan jumlah yang lebih banyak.
Sayangnya, ketika angka modal para nasabah yang diserahkan semakin banyak dan jumlah orang yang ikut investasi meningkat, pembayaran keuntungan 10 persen dari modal mulai tersendat.
NA bahkan susah dihubungi hingga menghilang dan tidak tahu keberadaanya dimana.
Inilah yang menyebabkan para korban mendatangi kediamannya pada Sabtu 20 April 2024 lalu di Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Bareskrim Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Investasi Bodong
Dikabarkan ada 400 orang nasabah dalam investasi berkedok arisan yang dikelola NA selaku owner, para korban mengaku mengalami kerugian jika ditotalkan mencapai Rp20 miliar.