BANNER KPU
HONDA

Update Kasus Arisan Bodong di Rejang Lebong, Owner Rauh Keuntungan hingga Rp 1,7 Miliar, Bakal Dihukum Segini

Update Kasus Arisan Bodong di Rejang Lebong, Owner Rauh Keuntungan hingga Rp 1,7 Miliar, Bakal Dihukum Segini

Update Kasus Arisan Bodong di Rejang Lebong, Owner Rauh Keuntungan hingga Rp 1,7 Miliar, Bakal Dihukum Segini--Badri/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan bodong di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terus bergulir.
 
Bagaimana tidak, dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Rejang Lebong, tersangka ME (26) sengaja meraup keuntungan pribadi senilai Rp 1,7 Miliar.
 
Keuntungan tersebut diperoleh dari menipu para korban yang ada dalam 22 group arisan di 3 kabupaten yakni Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang dengan 224 member.
 
Namun, berdasarkan hitungan sementara dari penyidik dan berdasarkan keterangan 12 saksi yang sudah diperiksa kerugian para korban dalam kasus ini senilai Rp 2 Miliar.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Tekad Parmo SH, didampingi Kasatreskrim, Iptu Denyfita Mochtar S.Tr.K dan Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak saat press release Selasa 11 Juni 2024.
 
Dalam konferensi pers tersebut disebutkan jika tersangka menyerahkan diri pada tanggal 20 Mei 2024 lalu ke Polres Rejang Lebong.
 
"Modus yang dilakukan tersangka ME membuka arisan, dan mengajak membernya bermain arisan melalui story Instagram dengan berbagai jenis arisan mulai get 5 juta, hingga 50 juta. Arisan menurun emas hingga Apple 14 Pro Max," terang Wakapolres, Kompol Tekad Parmo SH.
 
Setelah itu, sambung Wakapolres, dari get arisan tersebut, tersangka membuat nama fiktif pada list teratas dengan nomor 1-12 dari 22 group arisan yang dikelolanya.
 
"Jadi secara otomatis, penerima nomor teratas adalah tersangka itu sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga jalan-jalan ke luar negeri, sehingga pada saat member lain sudah waktunya menerima uang arisan tersangka tidak mampu untuk membayarnya," kata Wakapolres.
 
Sementara itu Kasatreskrim, Iptu Denyfita Mochtar S.Tr.K mengatakan tanggal 14 Juni 2023 korban VO (19) seorang mahasiswi warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan melihat Instastory dari Instagram milik tersangka ME.
 
Kemudian korban tertarik mengikuti arisan dengan get 10 juta per minggu dan mendapatkan nomor urut 38 yang jatuh tempo pada tanggal 29 Maret 2024.
 
"Pelapor telah membayar uang arisan selama 41 kali, dengan jumlah perminggu Rp 180.000 dengan total yang sudah disetor mencapai Rp 7.510.000. Pada tanggal 29 Maret korban menagih jatuh tempo uang arisan, namun ternyata berubah tersangka mengatakan bahwa korban nomor 40 dengan jatuh tempo 13 April 2024," terang Kasatreskrim.
 
Namun, sambung Kasatreskrim hingga jatuh tempo tersangka ME malah berkilah dengan mengatakan bahwa uang arisan milik korban VO dijual dengan orang lain dan menjanjikan keuntungan Rp 2 juta dalam kurun waktu 1 bulan dan dijanjikan pada 18 Mei 2024 untuk dikembalikan.
 
"Jadi uang korban VO dipinjamkan lagi senilai Rp 8 juta dan dijanjikan kembali Rp 10 juta kepada orang lain, saat jatuh tempo 1 bulan tersangka hanya mengembalikan uang korban senilai Rp 1,7 juta dan berjanji sisanya Rp 10 juta tanggung jawab tersangka ME dan akan dikembalikan dalam waktu dekat," ucap Kasatreskrim.
 
Pada tanggal 3 Mei 2024, korban VO mendapat informasi bahwa tersangka ME telah melarikan diri dan membawa uang arisan membernya.
 
"Setelah dikonfirmasi kepada 12 saksi yang merupakan member arisan, bahwa tersangka sering mengulurkan waktu pembayaran dan mencicil," sambungnya.
 
Dan pada tanggal 7 Mei 2024, korban VO mewakili member lainnya melaporkan kejadian perkara penipuan dan penggelapan ke Polres Rejang Lebong.
 
"Setelah sempat dicari para member arisan yang menjadi korban ke rumah tersangka, namun rumah tersangka dalam keadaan kosong, setelah beberapa hari viral akhirnya tersangka ME pada 20 Mei menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong," jelasnya.
 
Sementara itu, 1 bundel print out rekening koran BRI, BNI, BCA, handphone dan keterangan 12 saksi yang merupakan member arisan diduga bodong dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
 
"Tersangka terancam Pasal 368 KUHPidana atau 372 KUHPidana dengan ancaman 4 kurungan penjara," demikian Kasatreskrim.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: