Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Jadwal perekrutan PPK dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 23-27 April, penerimaan pendaftaran pada 23-29 April, dan tahapan lainnya hingga pelantikan PPK terpilih pada 16 Mei 2024," jelasnya.
"Sedangkan perekrutan PPS akan dimulai dengan pengumuman pada 2-6 Mei, penerimaan pendaftaran pada 2-8 Mei, dan tahapan berikutnya hingga pelantikan PPS terpilih pada 26 Mei 2024," demikian Ujang Maman.