BACA JUGA:Kopi 1001, Kopi Legendaris Masyarakat Bengkulu dengan Cita Rasa yang Khas
Kemudian peristiwa persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi dengan tersangka HB (18), warga Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong.
Korbannya anak yang baru berumur 14 tahun, kejadian pertama pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
Awalnya tersangka HB mengirimkan pesan melalui Messenger Facebook, mengajak korban main ke rumah tersangka.
Ketika itu kondisi rumah tersangka dalam keadaan kosong, karena ditinggal orang tua tersangka pergi ke kebun.
BACA JUGA:Segar dan Manis, 5 Resep Membuat Es Berbahan Dasar Pisang
Lalu tersangka mendekati korban langsung memegang bagian dada korban, namun dilawan korban dengan menepiskan tangan kanannya ke tersangka.
Setelah beberapa kali dilakukan penolakan oleh korban, tersangka HB mencoba mencium dan mengajak korban menuju kamar.
Sesampainya di dalam kamar, tersangka kemudian mendorong ke arah kasur hingga korban terjatuh.
Tersangka pun memaksa korban untuk melayaninya hingga akhirnya korban dirudapaksa.
BACA JUGA:2024, Tunjangan Guru Kalimantan Selatan 1,2 Triliun: Khusus Guru Terpencil 20,6 Miliar
Mirisnya, kejadian itu berulang pada keesokan harinya, tepatnya di 16 Oktober 2023.
Perbuatan serupa kembali terjadi hingga terakhir pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, di dalam kamar tersangka HB.
Atas kejadian itu, berujung kedua tersangka dilaporkan ke Polres Mukomuko.
Tindakan hukum pun dilakukan Kapolres Lebong AKBP Awilzan, dengan memerintahkan personelnya melakukan tindak lanjut.
BACA JUGA:Wajib Coba! Ini 4 Kuliner Khas Bengkulu yang Paling Terkenal, Ada Bagar Hiu hingga Lepek Binti