2 Warga Lebong Terlibat Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Kamis 02-05-2024,17:13 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

Alhasil, kedua tersangka pun berhasil ditangkap dan dihadirkan saat press rilis, Kamis, 2 Mei 2024.

Kapolres Lebong melalui Kasi Humas Iptu. Syaiful Anwar  menerangkan, kedua tersangka memiliki modus yang sama.


2 Warga Lebong Terlibat Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur--badri/rakyatbengkulu.com

Keduanya sama-sama menghubungi korbannya dan mengajak korban anak ke rumah tersangka.

Saat itu kondisi rumah tersangka dalam keadaan kosong, karena ditinggal kedua orang tua tersangka ke kebun.

''Kedua tersangka dari kasus berbeda dan lokasi yang berbeda bersama barang bukti sudah diamankan. Termasuk sudah gelar perkara dan mengambil keterangan korban anak. Sekarang ini kedua tersangka yakni BI dan HB dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Lebong,'' kata Kasi Humas.

BACA JUGA:Segar dan Manis, 5 Resep Membuat Es Berbahan Dasar Pisang

Disebutkan Kasi Humas, kedua tersangka persetubuhan anak dibawah umur dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang

''Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," demikian Kasi Humas.(**)

Kategori :