BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pengumuman 3 besar seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah diumumkan.
Namun, pelantikan pejabat tinggi pratama Pemprov Bengkulu masih harus menunggu persetujuan tertulis Mendagri.
Ketentuan persetujuan tertulis Mendagri tertuang surat dari Kemendagri No: 100.2.1.3/1575/SJ, perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Mengacu Surat Edaran Kemendagri tersebut juga disebutkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor : 10 tahun 2016.
BACA JUGA:21 Peserta Seleksi JPTP Jabatan Eselon II Pemkab Mukomuko Tinggal Tunggu Pengumuman Hasil
BACA JUGA:Sudah 4 Kali Mutasi Digelar Pemkab Seluma, Masih Bisa Dilakukan Kalau Ada Hal Ini!
Bunyi dari pasal 71 Undang-Undang Nomor : 10 tahun 2016 melarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan tertulis oleh Menteri.
Mengacu ketentuan itu, sekalipun 3 besar seleksi pejabat tinggi pratama Pemprov Bengkulu sudah diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov Bengkulu, namun pelantikan satu di antaranya wajib persetujuan Mendagri.
Inipun diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, kepada para wartawan.
Dikatakan Isnan Fajri, bahwa Pemprov Bengkulu sudah mengajukan permohonan izin pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sembari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memproses satu dari tiga besar pemenang lelang JPTP tersebut.
BACA JUGA:Ide Masakan di Rumah, Ini Dia 3 Resep Soto dari Berbagai Daerah di Indonesia yang Gurih dan Nikmat
BACA JUGA:Keterbatasan Anggaran, Program Rehab 5.000 Rumah Pemkab Rejang Lebong Sulit Tercapai
Mengacu pada tahapan Pilkada yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum memang saat ini sudah berlangsung.
Diketahui juga berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tanggal 22 September 2024.
Apabila ditarik ke belakang, maka ketentuan pelarangan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, maka ketentuan Surat Edaran Kemendagri Nomor : No: 100.2.1.3/1575/SJ sudah berlaku di Mei 2024.