Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Bengkulu Harus Persetujuan Tertulis Mendagri

Jumat 03-05-2024,10:10 WIB
Reporter : P. Haryadi
Editor : M. Abadi

Otomatis, pelantikan satu dari 3 pejabat tinggi pratama Pemprov Bengkulu yang sudah diumumkan tersebut wajib izin Mendagri.

BACA JUGA:Kajian Islam Ustadz Adi Hidayat: 3 Hak Prerogatif Allah yang Tidak Diketahui Siapapun Termasuk Malaikat

BACA JUGA:Kajian Islam Ustadz Adi Hidayat: Sudahkah Kenal dengan Allah SWT?

3 Besar Hasil Seleksi JPTP Pemprov Bengkulu

Berikut ini adalah hasil seleksi 3 besar pada setiap jabatan yang dilakukan pelelangan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Pengumuman 3 besar ini mengacu Surat Nomor : 821/24/PANSEL–JPTP/2024, yang memutuskan nilai akhir seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemprov Bengkulu 2024.

Nama–nama pejabat yang masuk 3 besar hasil seleksi JPTP Pemprov Bengkulu adalah :

BACA JUGA:7 Merk Tas Lokal yang Awet dan Berkualitas Tinggi

BACA JUGA:Bikin Cantik dan Glowing! Ini Manfaat Asam Jawa untuk Kulit Wajah

1. Formasi jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu

- Safnizar S.Hut, MP

- Swifanedi Yusda S.Hut

- H. Samsul Hidayat S.Hut, MM.

2. Formasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu

- Syahjudin S,Pd 

- M. Multazam S.Pd, M.Pd 

Kategori :