Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Bengkulu Harus Persetujuan Tertulis Mendagri

Jumat 03-05-2024,10:10 WIB
Reporter : P. Haryadi
Editor : M. Abadi

- Jaharman, SE., M.Ak

- Jaiz Effendi, S.P., M.Si

- Sukardi, SH.

BACA JUGA:Anak Mendadak Mimisan? Jangan Panik, Lakukan Tindakan Ini untuk Mengatasinya

BACA JUGA:4 Resep Ayam Kecap Enak dan Lezat Kesukaan Anak-anak di Rumah

6. Formasi Jabatan Direktur RSUD dr. M.Yunus 

- dr. Ari Mukti Wibowo

- dr. Faisal Frida Putera

- dr. Widyawati Sp.PD.FINISIM

- drg. Adhe Ismunandari, Sp.BM

BACA JUGA:KPU Tetapkan 35 DPRD Kota Bengkulu, PDIP dan PPP hanya 1 Kursi

BACA JUGA:Saksikan UAS Hadir di Provinsi Bengkulu: Catat Ini Tanggal dan Lokasinya

Dari beberapa nama di atas, pada Kamis 2 Mei 2024 sudah dipublish 3 besar yang diserahkan ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk ditentukan 1 yang akan dilantikan pada jabatan masing-masing.

Penentuan 1 dari 3 nama tersebut adalah yang terbaik dan itu merupakan hak preogratif gubernur.**

Kategori :