Akibat Menganiaya Teman Hingga Terkapar Tak Berdaya, Pemuda Kaur Harus Berbaju Orange

Sabtu 04-05-2024,21:11 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kaur AKBP, H. Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim, AKP. Joni Manurung SH, MH.

Disebutkannya, jika sebelumnya kasus ini sempat dimediasi namun tidak ada titik temu hingga perkara naik status dan SI ditetapkan tersangka.

"Untuk pelaku sekarang sudah diamankan, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kasat dikutip dari KORANRB.ID.

Akibat perbuatannya tersebut SI disangkakan Pasal 351 KUHP atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Oknum Dokter Aniaya Teman Wanita Berakhir Damai, Dinkes Minta IDI Beri Pembinaan

 

Kategori :