Kembali Bekerja Setelah Lebaran, Bupati Mukomuko Siap Tindak ASN yang Coba-coba Tambah Libur

Bupati Mukomuko, Choirul Huda--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah yang diberikan oleh Pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) telah berakhir.
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko kini diingatkan untuk kembali bekerja dengan disiplin.
Bupati Mukomuko, Choirul Huda menegaskan bahwa libur yang diberikan sudah cukup lama, dan tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur setelah Idul Fitri.
"Pemerintah sudah memberikan libur yang cukup lama kepada para ASN selama Idul Fitri 1446 Hijriah 2025 ini," ungkapnya pada Senin 7 April 2025.
BACA JUGA:Remaja 16 Tahun Asal Rejang Lebong Dilaporkan Hilang, Sucitasari Belum Kembali Sejak 5 April 2025
BACA JUGA:Bukan Sulap! 6 Kesalahan Menggunakan Skincare Sehingga Kulit Gagal Glowing
Huda juga menjelaskan bahwa jika nanti ada ASN yang kedapatan menambah libur pada hari pertama masuk kerja, maka mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu sanksi yang mungkin diterima adalah pemotongan uang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
"Kalau nanti ditemukan ada ASN yang masih menambah libur, tentu akan disanksi sesuai aturan, bisa saja pemotongan uang TPP," tutur Huda.
Sebagai langkah untuk memastikan kedisiplinan ASN, Bupati Choirul Huda akan langsung memimpin apel perdana di halaman kantor Bupati Mukomuko pada 8 April 2025.
BACA JUGA:Seharian Full Makeup? Ini 6 Cara Merawat Kulit Wajah Setelahnya Agar Tidak Jerawatan
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Undang Willie Salim ke Bengkulu, Siap Masak untuk 100 Ribu Orang
Apel tersebut bertujuan untuk memeriksa kehadiran ASN di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan memastikan mereka kembali bekerja seperti biasa setelah libur panjang.
"Besok kita akan langsung melakukan apel perdana di halaman kantor Bupati, dan juga kita akan lihat mana ASN yang hadir dan mana yang tidak," jelas Huda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: