Tahapan awal ini pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 5 s.d 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:Putusan MK Bukan Penghalang, Rohidin Mersyah Mulus dengan 10 Kursi Maju di Pemilukada 2024
Teknisnya, tahapan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ini adalah :
- 5 s.d 7 Mei 2024 : KPU provinsi, kabupaten dan kota mengumumkan penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan.
- 8 s.d 12 Mei 2024 : Penyerahan dukungan dari calon perseorangan.
- 13 Mei s.d 29 Mei 2024 : Verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon perseorangan.
BACA JUGA:Riri Damayanti Vs Zurdinata Bersaing Rebutkan Rekomendasi Golkar untuk Pilkada Kepahiang
BACA JUGA:Haryadi Masuk Survei Golkar, Siap jadi Bupati di Pilkada Bengkulu Utara
Meski tahapan ini sudah berjalan sejak Minggu 5 Mei 2024, aturan teknis terbaru untuk pelaksanaannya belum diundangkan.
PKPU Pencalonan Kepala Daerah terbaru masih uji publik sejak Selasa 23 April 2024.
KPU pun belum pernah menggelar rapat konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah.
KPU pun memastikan tetap menggunakan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah untuk melaksanakan tahapan.
Sekalipun PKPU terbaru tentang Pecalonan Kepala Daerah belum disahkan, tidak ada masalah.
BACA JUGA:3 Sosok Bersaing di Posisi Wakil Walikota Bengkulu dari Partai Golkar, Satunya Pemuda Tangguh !
BACA JUGA:Usung Calon Sendiri, Ini Jagoan Partai Golkar di Pilkada Seluma 2024