- UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa atau kelurahan dalam kampanye.
Jika kepala desa dan perangkat desa melanggar larangan tersebut, mereka akan dikenakan sanksi hukum, baik administratif maupun pidana.
Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat.
Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang dilanggar.
Oleh karena itu, kepala desa dan perangkat desa harus menjauhi politik praktis dan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan bertanggung jawab.
Kepala desa dan perangkat desa harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam berdemokrasi yang sehat, jujur, dan adil.