Ada Dugaan Keterlibatan Kades di Mukomuko dalam Politik Praktis, DPMD Menyoroti Pentingnya Menjaga Netralitas

Kamis 09-05-2024,06:34 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

- UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa atau kelurahan dalam kampanye.

Jika kepala desa dan perangkat desa melanggar larangan tersebut, mereka akan dikenakan sanksi hukum, baik administratif maupun pidana.

Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat.

BACA JUGA:Siap-siap ! Seleksi CPNS 2024 Segera Buka, Berikut Jumlah Formasi, Syarat dan Cara Registrasi Pendaftaran

Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang dilanggar.

Oleh karena itu, kepala desa dan perangkat desa harus menjauhi politik praktis dan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan bertanggung jawab.

Kepala desa dan perangkat desa harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam berdemokrasi yang sehat, jujur, dan adil.

Kategori :