BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Penunjukan pengelolaan parkir toko retail Alfamart di Kota Bengkulu menjadi polemik.
Terhitung sejak 1 April 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjuk pihak ketiga yakni PT Joker Prima Star sebagai pengelola parkir pada gerai Alfamart di wilayah Kota Bengkulu.
Namun, penunjukan pengelolaan parkir ke pihak tersebut oleh Bapenda Bengkulu mendapatkan protes dari CV Hulubalang Karya Bersama.
Pasalnya, sejak beberapa tahun terakhir pengelolaan parkir di gerai Alfamart dilakukan oleh CV Hulubalang Karya Bersama, dan hasil retribusi parkir selalu disetorkan CV Hulubalang ke Bapenda Kota Bengkulu dalam bentuk pajak parkir.
BACA JUGA:Tidak Diberi Karcis! Masyarakat di Kota Bengkulu Tak Wajib Bayar Parkir, Bapenda Tegaskan Hal Ini
CV Hulubalang menilai penunjukan yang dilakukan Bapenda Bengkulu kepada pihak lain sebagai pengelola parkir di Alfamart adalah pelanggaran.
Sebab sebelumnya, pihaknya lah yang ditunjuk sebagai pengelola parkir di gerai Alfamart Kota Bengkulu.
Hal ini berdasarkan surat kuasa yang diberikan pihak Alfamart dan juga berdasarkan notulen rapat yang membahas pengenaan dan pembayaran pajak parkir gerai Alfamart yang dilakukan di kantor Bapenda pada tahun 2022 lalu.
Keputusan pengelolaan parkir ke pihak lain yang dilakukan Bapenda tersebut tidak bisa diterima CV Hulubalang yang merasa masih mempunyai hak sebagai pengelola parkir.
BACA JUGA:Mudik Jadi Lebih Tenang, Berikut Lokasi dan Biaya Parkir Inap di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta
Hal ini disampaikan oleh pendamping CV Hulubalang Karya Bersama, Ishak Burmansyah dihadapan awak media pada Kamis 9 Mei 2024.
"Kami punya surat mandat sejak tahun 2022 lalu dari pihak Alfamart sebagai pengelola parkir di gerai. Dan berdasarkan surat mandat itu, kami selalu menyetorkan pajak parkir ke Bapenda Kota Bengkulu setiap tahunnya, bahkan tahun ini sudah kami bayarkan pada April kemarin," ucap Ishak.
Lebih lanjut, pihaknya menilai keputusan penunjukan pengelolaan gerai parkir Alfamart yang dilakukan Bapenda sudah semena-mena, sebab dilakukan sepihak tanpa adanya pemberitahuan ke pihak CV Hulubalang terlebih dahulu.
Dengan itu, keberatan akan disampaikan oleh CV Hulubalang yang juga akan melakukan aksi di epan Kantor Bapenda Kota Bengkulu pada pekan depan.
BACA JUGA:Tarif Parkir di Rejang Lebong Tidak Berubah, Sepeda Motor Rp1.000 dan Mobil Rp2.000