Sedangkan kabupaten yang masih mendapatkan pagu dana BOK pengawasan obat dan makanan, namun paling kecil adalah Kota Bandar Lampung.
Kota Bandar Lampung ini hanya diberikan pemerintah pusat dana BOK pengawasan obat dan makanan sejumlah Rp333 juta.
Disusul terkecil kedua didapatkan Kabupaten Lampung Barat, dengan pagu dana hanya sebesar Rp364 juta.
Dan terkecil ketiga mendapatkan dana BOK pengawasan obat dan makanan, adalah Kabupaten Lampung Utara.
BACA JUGA:Pengawasan Obat dan Makanan, Kabupaten dan Kota di Jambi Rp4 Miliar: Ini Rinciannya
Dana BOK yang diberikan kepada Kabupaten Lampung Utara sejumlah Rp372 juta.
Berikut ini rincian dana BOK pengawasan obat dan makanan tahun 2024 yang didapatkan masing-masing kabupaten dan kota di Provinsi Lampung:
Kabupaten Lampung Timur Rp618.831,000
Kabupaten Pesawaran Rp496.831,000
Kabupaten Lampung Selatan Rp490.631,000
BACA JUGA:Pengawasan Obat dan Makanan, Kabupaten dan Kota di Riau Rp3 Miliar: Ini Rinciannya
Kabupaten Tanggamus Rp449.631,000
Kabupaten Pringsewu Rp427.331,000
Kota Metro Rp427.101,000
Kabupaten Lampung Tengah Rp407.444,000
Kabupaten Way Kanan Rp375.444,000