Bantuan Operasional Keluarga Berencana DI Yogyakarta Rp31,3 Miliar, Berikut Rincian per Daerah

Minggu 19-05-2024,14:40 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

Kabupaten Bantul Rp7.431.682,000

Kabupaten Gunung Kidul Rp6.635.333,000

Kabupaten Kulon Progo Rp5.101.631,000

Kota Yogyakarta Rp3.926.751,000

Total dana BOKB se- Provinsi DI Yogyakarta Rp31.305.702,000.

BACA JUGA:Sembuhkan Jiwa dan Mental, Ini Deretan Manfaat Mendengarkan Suara Musik

Sebagai informasi, Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut BOKB yang diterima pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Provinsi DI Yogyakarta, adalah DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana yang dialokasikan kepada daerah.

Agar kabupaten dan kota di Provinsi DI Yogyakarta, melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana serta penurunan stunting.

Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah kegiatan yang disinergikan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi DI Yogyakarta, kabupaten, dan kota maupun dengan pemangku kepentingan dan mitra kerja.

BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi DI Yogyakarta penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ruko Semi Permanen di Bengkulu Utara Terbakar, Salah Satunya Milik Rektor

BOKB yang diterima kabupaten dan kota di Provinsi DI Yogyakarta merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting.

Kegiatan terkait dengan BOKB yang bisa dilaksanakan kabupaten dan kota di Provinsi DI Yogyakarta dikelompokkan dalam menu: balai Penyuluhan KB, pelayanan KB, penggerakan di Kampung KB, penurunan stunting dan pembinaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat di kabupaten dan kota di Provinsi DI Yogyakarta.

BOKB yang didapatkan daerah-daerah di Provinsi DI Yogyakarta merupakan bagian dari DAK Nonfisik yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di dalamnya termasuk pengelolaan DAK. 

DAK yang diterima daerah-daerah di Provinsi DI Yogyakarta, adalah bagian dari transfer ke daerah dan dana desa yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program kegiatan, dan kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional.

BACA JUGA:Perbedaan Pengisian Daya Cepat dan Pengisian Daya Normal pada iPhone: Apa Dampaknya Terhadap Umur Baterai?

Kategori :