BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur siap menindak tegas perusahaan-perusahaan yang berpotensi melanggar ketentuan bidang lingkungan hidup.
Ketegasan Pemda Kabupaten Kaur ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wujud dan keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur mengimplementasikan UU RI Nomor : 32 Tahun 2009 tersebut sudah direalisasikan pada tanggal 15 Mei 2024.
BACA JUGA:Yuk Kelola Sampah Makanan di Rumah, Bantu Menjaga Lingkungan dengan Lebih Baik
Pemda Kaur melalui Keputusan Bupati Kaur Nomor : 100.3.3.2-34/Tahun 2024 telah membentuk Tim Pengawasan Penaatan Hukum Di Bidang Lingkungan Hidup untuk mengawasi Perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur.
Dalam hal menimbang pada Keputusan Bupati Kaur tersebut menyebutkan 3 poin penting, yakni :
a. Menimbang pelaksanaan pembangunan ang berwawasan lingkungan, maka setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memenuhi kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Selidiki Dugaan Asusila Terhadap 7 Anak Laki-laki oleh Oknum Guru Ngaji
BACA JUGA:Waspada! Pelaku Kejahatan Ngaku sebagai Anggota Polisi, Rampas Hp Warga Kepahiang
b. Menimbang untuk meningkatkan pengawasan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka perlu menetapkan Tim Pengawasan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Kaur.
c. Menimbang berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Tim Pengawasan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Kaur.
Selain itu, Pemda Kabupaten Kaur, dalam Keputusan Bupati Kaur juga memuat 8 poin mengingat yang berkenaan dengan ketentuan dan aturan pendukung dari Keputusan Bupati Kaur Nomor : 100.3.3.2-34/Tahun 2024 tersebut.
BACA JUGA:BPK Serahkan LHP Investigatif pada PT Indofarma Tbk kepada Jaksa Agung
BACA JUGA:Ketua BPK RI Pimpin Panel Eksternal Auditor PBB dan Temui Sekjen PBB