8.Memberikan Rekomendasi atas Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup untuk Meminimalisir dan Mencegah Adanya Aduan dari Masyarakat.
9.Memberikan Rekomendasi dalam penyusunan Sanksi Administratif terhadap Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan Pelanggaran Hukum.
BACA JUGA:Kajian Islam Syekh Ali Jaber: 3 Amalan Ringan yang Pahala dan Berkahnya Sangat Dahsyat
Pada pelaksanaan tugasnya, sesuai dengan surat keputusan itu, maka Tim Pengawasan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Kaur bertanggung jawab langsung kepada Bupati Kaur.
Selain itu, Tim Pengawasan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Kaur dalam melaksanakan keputusan Bupati Kaur ini juga harus mempedomani ketentuan an peraturan perundang-undangan yang berlaku.**