Selanjutnya, Keputusan Bupati Kaur tersebut memutuskan susunan Tim Pengawasan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Kaur yang dicantumkan di lampiran keputusan tersebut.
Inilah Susunan Tim Pengawasan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Kaur--FOTO ISTIMEWA/DOKUMENTASI/RAKYATBENGKULU.COM
Mengacu pada Keputusan Bupati Kaur Nomor : 100.3.3.2-34/Tahun 2024, maka ada 9 poin penting sebagai tugas dari Tim Pengawasan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup, yakni sebagai berikut :
1.Melakukan Pemeriksaan Terhadap Perizinan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3 dan Non B3).
3.Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Air (Pengolahan Air Limbah).
4.Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara.
BACA JUGA:3 Calon Kembalikan Berkas Pendaftaran Cabup dan Cawabup ke Partai Gerindra
BACA JUGA:Terbuka Lowongan Kerja sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa, Pendaftaran Terakhir 21 Mei
5.Memberikan Rekomendasi terhadap tindak lanjut Pengawasan dan Monitoring Pelaksanaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3 dan Non B3).
6.Memberikan Rekomendasi terhadap tindak lanjut hasil Pengawasan dan Monitoring Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Air (Pengolahan Air Limbah).
7.Memberikan Rekomendasi terhadap tindak lanjut hasil Pengawasan dan Monitoring Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara.