"Ini menjadi pembelajaran bagi kepala sekolah dan bendahara yang mengelola dana BOS sehingga hal-hal yang terjadi tidak terulang," ucapnya.
BACA JUGA:39.615 Pelajar Terima Dana Bos, Dikbud Rejang Lebong Cocokkan Transaksi
BACA JUGA:Dana BOS Dikbud Rejang Lebong Tembus Rp42 Miliar, Dorongan Penting bagi Pendidikan Lokal
Maka dari itu, pihak sekolah wajib tertib administrasi dalam penggunaan anggaran dan tidak melawan aturan dan hukum yang berlaku.