HONDA

Disnakertrans Lebong Perketat Pengawasan, TKA Wajib Lapor Sebelum Masuk Wilayah

Disnakertrans Lebong Perketat Pengawasan, TKA Wajib Lapor Sebelum Masuk Wilayah

Kepala Disnakertrans Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Dugaan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal ke wilayah Kabupaten Lebong memicu reaksi cepat dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. 

Dalam upaya menertibkan aktivitas ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja asing, Disnakertrans meminta semua TKA yang akan bekerja di Lebong untuk terlebih dahulu melapor ke pihaknya.

Langkah ini bukan hanya bagian dari administrasi formal, tetapi merupakan bentuk kewaspadaan terhadap kemungkinan praktik ketenagakerjaan ilegal yang dapat merugikan daerah dan menciptakan ketimpangan di sektor tenaga kerja.

“TKA yang bekerja di wilayah Lebong wajib melapor,” tegas Kepala Disnakertrans Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si.

BACA JUGA:Ancaman Rabies Mengintai Kepahiang, 40 Warga Jadi Korban Gigitan Anjing Liar

BACA JUGA:Tips Ajak Anak Nonton Bioskop Tanpa Ganggu Penonton Lain, Orang Tua Wajib Tahu!

Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang merekrut TKA wajib menjalankan prosedur sesuai peraturan yang berlaku. 

Termasuk di antaranya adalah pengurusan izin berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang menjadi syarat sah keberadaan TKA di Indonesia.

“Perusahaan berkewajiban melapor, khususnya merekrut tenaga asing," ujarnya.

Fakhrurrozi juga mengimbau seluruh perusahaan agar bersikap kooperatif dan bertanggung jawab dalam mendatangkan tenaga asing, serta menghindari celah yang bisa menjerumuskan mereka pada pelanggaran hukum.

"Tentu saja kami akan menindaklanjutinya secara tegas, termasuk kemungkinan proses hukum," ucapnya.

BACA JUGA:Rupiah Menguat, Didorong Harapan Penurunan Suku Bunga The Fed dan Pelemahan Dolar AS

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Temui Menkeu AS: Indonesia Siap Perkuat Kerja Sama Strategis dan Selesaikan Tarif Resiproka

Tindakan tegas ini dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan tenaga kerja lokal dan menjaga ketertiban ketenagakerjaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: