Persyaratan Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi
Adapun persyaratan pendaftaran PPDB Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu jalur zonasi adalah :
1.Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2024.
2.Telah menyelesaikan Kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lainnya sederajat.
3.Memiliki ijazah/STTB SMP atau Dokumen bentuk lain yang sederajat.
4.Memiliki Surat Keterangan Hasil Pendidikan Jenjang SMP sederajat atau bentuk lain yang sederajat.
BACA JUGA:BCA Mobile Menghadirkan Kemudahan Transaksi Perbankan, Ada 6 Keuntungan bagi Nasabah
BACA JUGA:Berbagai Jenis Pinjaman Terbaru 2024 darimBCA, Serta Syarat Pengajuannya
5.Memiliki Akte Kelahiran atau keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
6.Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki Surat Keterangan Hasil Pendidikan Jenjang SMP sederajat sebagaimana dimaksud tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.