11.Bukti Pendaftaran Daring.
BACA JUGA:PPPK Pemprov Bengkulu Sebentar Lagi Akan Terima NI dan SK Pengangkatan
BACA JUGA:Penuhi Syarat Dukungan Parpol untuk Maju Pilkada Seluma 2024, Ini Tanggapan Teddy Rahman
Persyaratan Pendaftaran PPDB Jalur POT
Adapun persyaratan pendaftaran PPDB Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu jalur Perpindahan Orang Tua (POT)/Wali peserta didik adalah :
1.Surat Penugasan dari instansi/lembaga pemerintahan/ perusahaan yang memperkerjakan. Khusus untuk instansi swasta dilengkapi dengan Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.
2.Surat Keterangan Pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil.
4.Surat Perpindahan Tugas Orang Tua yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
BACA JUGA:Diunggulkan, Petahana Bupati Bengkulu Selatan Akui Banyak yang Datang untuk Jadi Wakil
BACA JUGA:Masih Tunggu Putusan DPP Partai Politik, Ini Perkembangan Cagub Bengkulu
5.Persyaratan calon peserta didik harus kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.Peserta didik yang melakukan pendaftaran melalui jalur perpindahan orang tua hanya diperbolehkan memilih sekolah yang berada pada zonasi domisilinya.
7.Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang/wali paling lama 1 tahun sebelum tanggal 19 Juni 2024. Jika lebih dari satu tahun maka wajib mengikuti jalur zonasi.
8.Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
BACA JUGA:6 Manfaat Mode Pesawat di Smartphone yang Jarang Diketahui, Ternyata Ini Fungsinya
BACA JUGA:Wow! Ini Peruntungan Kesehatan Berdasarkan Shio di Tahun Ular Kayu 2025