-Minimal pada tingkat Kabupaten/Kota;
-Dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (Non diskriminasi).
BACA JUGA:Diringkus Polisi, 2 Orang Tersangka Pengedar Sabu di Kota Bengkulu Tak Berkutik
6.Bukti atas prestasi akademik atau non akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
-Pemerintah Pusat
-Pemerintah Daerah
-Badan Usaha Milik Negara ( BUMN)
-Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )
-Ataupun Lembaga Lainnya.
BACA JUGA: Jangan Mau Rugi, Ini 6 Tips Membeli Smartphone Murah Kualitas High-End
BACA JUGA:Aman dan Praktis, Solusi Cepat Mereset HP Oppo Kembali ke Pengaturan Pabrik
7.Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 19 Juni 2024.
8.Bukti atas prestasi akademi dan non akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.
9.Bagi siswa yang berprestasi Non Akademik menyerahkan sertifikat/piagam dan foto dokumentasi kegiatan.
10.Jalur prestasi dapat diikuti oleh calon siswa dari kabupaten/provinsi lain di wilayah Indonesia.