Catat ! Ini Persyaratan PPDB 2024 Bengkulu Jalur Afirmasi, Prestasi, POT dan Zonasi

Rabu 12-06-2024,14:32 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : M. Abadi

-Minimal pada tingkat Kabupaten/Kota;

-Dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (Non diskriminasi).

BACA JUGA:Diringkus Polisi, 2 Orang Tersangka Pengedar Sabu di Kota Bengkulu Tak Berkutik

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kuburan di Seluma Dibongkar Polisi Padahal Baru Seminggu Dimakamkan, Ternyata Ini Penyebabnya

6.Bukti atas prestasi akademik atau non akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:

-Pemerintah Pusat 

-Pemerintah Daerah

-Badan Usaha Milik Negara ( BUMN)

-Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )

-Ataupun Lembaga Lainnya.

BACA JUGA: Jangan Mau Rugi, Ini 6 Tips Membeli Smartphone Murah Kualitas High-End

BACA JUGA:Aman dan Praktis, Solusi Cepat Mereset HP Oppo Kembali ke Pengaturan Pabrik

7.Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 19 Juni 2024.

8.Bukti atas prestasi akademi dan non akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.

9.Bagi siswa yang berprestasi Non Akademik menyerahkan sertifikat/piagam dan foto dokumentasi kegiatan.

10.Jalur prestasi dapat diikuti oleh calon siswa dari kabupaten/provinsi lain di wilayah Indonesia.

Kategori :