BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Jumlah kebutuhan Petugas Pendaftar Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 bertambah.
Sebelumnya jumlah Pantarlih yang dibutuhkan sebanyak 653 orang, namun kini bertambah menjadi otal yang dibutuhkan sebanyak 793 orang.
Artinya untuk perekrutan Pantarlih Pilkada serentak 2024 Kabupaten Rejang Lebong, bertambah 140 orang petugas.
Kebutuhan Pantarlih tersebut bertambah, mengingat Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong dari Kemendagri sebanyak 208.861 jiwa.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Soal Maju Pilgub
Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq menuturkan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
"Ada aturan yang menyebutkan untuk data pemilih lebih dari 400 orang membutuhkan dua orang Pantarlih," ujar Muhamad Anas Kholiq.
Bertambah dari estimasi sebelumnya yang hanya sebanyak 653 orang, lanjut Muhammad Anas Kholiq, karena di Rejang Lebong ada 443 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari jumlah itu, di beberapa kecamatan jumlah pemilihnya kurang dari 400 orang mencapai sebanyak 350 TPS.
BACA JUGA:Tips Cek Master Rem Mobil Bekas, Pastikan Sistem Pengereman Tidak Bermasalah dengan Cara Ini
BACA JUGA:Mengenal Belgian Blue, Sapi dengan Otot Besar dan Kekar di Dunia
Sedangkan 93 TPS lagi berjumlah di bawah 100 orang dan paling banyak 124 orang pemilih.
"TPS yang datanya lebih dari 400 orang dilakukan oleh dua orang petugas pantarlih,” ucapnya.
Sedangkan data coklit 400 orang ke bawah satu orang petugas pantarlih, antaranya berada di sejumlah desa di Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir dan beberapa kecamatan lainnya.