BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Bengkulu utara melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Selolong Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara.
Kedua pelaku yang diamankan yakni SA (47) warga Desa Selolong Kecamatan Batik Nau dan AR (18) yang juga merupakan warga setempat.
Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Bengkulu Utara, Kompol Kadek Suwantoro membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakannya bahwa kedua pelaku pungli ini diamankan dan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas yang saat itu menerima adanya informasi pemerasan.
BACA JUGA:Antisipasi Pungli, Dikbud Kota Bengkulu Perketat Pengawasan PPDB
BACA JUGA:Awas, Pungli Penerimaan Siswa Baru dan Praktek Titip Siswa di Lebong
"Kejadiannya itu hari Jumat, ada dua orang pelaku yang sekarang kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan," katanya Minggu 16 Juni 2024.
Dibeberkan Kadek, adapun modus yang dilakukan kedua orang terduga pelaku pungli ini yakni dengn melakukan pemerasan atau pemalakan yang masuk dalam kategori pungutan liar terhadap sopir-sopir truk yang melintasi jalan Desa Selolong.
Kedua pelaku secara bersama-sama meminta sejumlah uang secara paksa terhadap para sopir yang hendak melintas serta memberhentikan mobil-mobil truk tersebut secara paksa.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua orang pelaku ini yakni uang Rp90 ribu yang merupakan hasil pemerasan dari beberapa sopir truk pada saat kejadian.
BACA JUGA:Klaim Dinas PMD: Tidak Ada Pungli Dalam Pengadaan Motor Dinas Kepala Desa Benteng!
BACA JUGA:Ada Pungli? Laporkan Saja ke Sini
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.