BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Apa hukumnya memberikan kepala hewan kurban kepada tukang potong? Ini penjelasan dari Ustadz Abdul Somad mengenai hal tersebut.
Dikatakan oleh Ustadz Abdul Somad jika kita memberikan kepala hewan kurban kepada tukang potong sebagai upah itu merupakan hal yang dilarang atau haram hukumnya.
Berikut juga bagi orang yang menjadi tukang kulit bagi hewan kurban juga haram hukumnya untuk memberikan upah dari daging kurban tersebut, hal tersebut dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad.
Dikatakan oleh Ustadz Abdul Somad kembali bahwa haram hukumnya upah untuk tukang potong diberikan berdasarkan hewan kurban karena hewan kurban bukan milik tukang potong.
BACA JUGA:Kajian Islam Ustadz Adi Hidayat: Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah
Hewan kurban sudah ada jatahnya masing-masing, maka dari itu tukang potong berikut juga tukang kulit tidak memiliki hak dalam pemberian upahnya melalui hewan kurban itu sendiri.
Maka dari itu dikatakan oleh Ustadz Abdul Somad bahwa untuk upah dari tukang potong berikut juga tukang kulit itu merupakan upah tersendiri dan didapatkan dari akad pertama setoran awal untuk hewan kurban.
Untuk itu harus jelas, bagaimana akad pertama setoran awal yang diperuntukkan untuk hewan kurban berikut juga dengan upah potong hewan kurban tersebut.
Tidak boleh upah untuk hewan kurban didapatkan dari hewan kurban itu sendiri, karena jatah dari hewan kurban itu sudah ada peruntukannya tidak boleh dijadikan sebagai upah.
BACA JUGA:Bukan Hanya Baca Doa Iftitah, Ustadz Adi Hidayat Sebut Ini Doa-doa Ketika Berkurban
Baik itu kepala, jantung, kulit, lemak dan organ lainnya pada hewan kurban tersebut. Maka dari itu haram hukumnya jika dijadikan sebagai jatah upah untuk tukang potong.
"Ini 3 juta untuk hewan kurban berikut juga operasional, kakaknya mesti begitu kalau tidak begitu akadnya nanti panitianya pasti sulit," tuturnya dikutip dalam akun Facebook Sumatrabaratnet.
Penting sekali akad dengan operasional tersebut karena ada 5 perkara yang nanti akan menjadi bentuk dari operasional mengeluarkan uang dalam upah-upah yang diberikan hingga akhirnya pemotongan hewan kurban.
Jika itu tidak dilakukan oleh panitia hewan kurban pada akad pertama, maka akan sulit sekali untuk mendapatkan biaya operasional, dari itu perlu sekali akad ini.
BACA JUGA:Tafsir Mimpi Bertemu Ular, Begini Penjelasan Ustadz Muhammad Faizar