Ada tiga mazhab yang menyebutkan mengenai pengaturan hal tersebut terhadap orang tua yang sudah meninggal dalam berkurban yaitu mazhab Imam Malik, mazhab iman Ahmad dan mazhab Abu Hani Fatah.
Dari mazhab ketiga ulama tersebut mutlak mengatakan boleh melakukan kurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia dan sah walaupun tidak berwasiat.
"Meskipun itu merupakan bentuk dari sedekah kepada kedua orang tuanya seperti sabda Nabi Muhammad SAW yang menyatakan Ya Allah Terimalah qurban dari Muhammad, keluarganya dan umatnya," jelas Buya Yahya.
Pada dasarnya diungkapkan oleh Buya Yahya kita sendiri sudah dikurbankan oleh Nabi Muhammad pada saat itu dia menyebutkan untuk umatnya seluruhnya.
BACA JUGA:Apa Hukumnya Memberikan Kepala Hewan Kurban kepada Tukang Potong? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Dari pemahaman yang diajarkan oleh Nabi Muhammad tersebut para ulama mengungkapkan bahwa boleh saja berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Dikarenakan Nabi Muhammad saja berkurban untuk umat-umatnya yang diketahui pada saat itu bahkan belum lahir dan juga yang sudah meninggal.
Para ulama sepakat jika ada keluarga yang berkurban untuk kedua orang tuanya hal tersebut sah, karena Nabi Muhammad saja mengajarkan hal tersebut kepada umatnya.
Maka dari itu berdasarkan contoh yang diberikan oleh Nabi Muhammad membuat umat muslim dapat melakukan hal yang sama dalam bersedekah untuk orang tuanya meskipun tidak berwasiat.
BACA JUGA:Meningkat, BKM Masjid Agung Baitul Makmur Curup Sembelih 8 Ekor Sapi Kurban
Kalau berwasiat jelas itu harus dilakukan, namun jika tidak berwasiat hal tersebut juga dapat dilakukan oleh anggota keluarga untuk sedekah kepada kedua orang tuanya.