Bagaimana Hukumnya Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Buya Yahya

Senin 17-06-2024,12:33 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM  - Bagaimana hukumnya berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal? Ini penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal tersebut dalam ceramahnya saat ditanya oleh jemaah.

Dalam kanal Youtubenya Al Bahjah TV Buya Yahya menjelaskan pertanyaan dari salah satu jemaahnya mengenai hukum dari berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia.

Dikatakan oleh Buya Yahya lebih baik memikirkan orang yang masih hidup dahulu karena berkurban merupakan sunnah setiap tahun, bukan sunnah untuk seumur hidup sekali.

"Setiap orang satu kurban, paling tidak satu korban satu keluarga atau paling tidak dalam satu keluarga ada salah satu anggota yang berkurban setiap tahunnya.

BACA JUGA:Kajian Islam Ustadz Adi Hidayat: Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah

Di mana pahala qurban tidak sama dengan pahala sedekah, jika misalnya kita bersedekah satu kambing pahalanya besar namun jika kita berkorban dengan satu kambing maka pahalanya sangat sangat besar," katanya.

Dikatakan oleh Buya Yahya paling tidak dalam satu keluarga harus melakukan penyembelihan hewan kurban, salah satu anggota keluarganya dilakukan setiap tahun.

"Jadikan hari raya itu hari untuk bersenang-senang hari untuk bersantap ria bersama keluarga sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW untuk hari makan dan minum.

Kalau anda serahkan di masjid biarkan panitia masjid yang membagikannya begitu juga orang-orang yang berkurban boleh memakan hewan kurbannya sendiri yaitu perbandingannya sepertiga," sambungnya.

BACA JUGA:Rayakan Idul Adha 1445 H, RBMG Sembelih 3 Ekor Hewan Kurban

Untuk itu ada sepertiga pembagiannya sepertiga untuk fakir miskin kemudian sepertiga juga untuk tamu-tamu yang akan datang, kemudian juga orang yang melakukan kurban berikut dengan keluarganya.

Maka dari itu baiknya Setiap keluarga melakukan qurban walaupun hanya satu orang jika seseorang melakukan kurban maka gugur kesunahan dari anggota lain di keluarga tersebut.

Namun, bukan untuk satu kambing seluruh keluarga, akan tetapi satu kambing tersebut untuk satu orang, namun gugur semua kesunahan terhadap anggota keluarga lainnya.

Maka dari itu tidak dituntut lagi untuk keluarga lain untuk melakukan kesunahan dalam berkurban, namun bagaimana untuk orang tua yang sudah meninggal dunia dalam melakukan kurban.

BACA JUGA:Besok Gubernur Rohidin Shalat Idul Adha di Bengkulu Tengah, Pantau Langsung Pemotongan Sapi Kurban Presiden

Kategori :