Pj Kepala Daerah Ingin Maju Pilkada Wajib Mundur, Mendagri: Paling Lama 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Selasa 25-06-2024,10:59 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : M. Abadi

BACA JUGA:Tak Disangka, Aktris Hollywood Ini Berjasa Telah Menemukan Cikal Bakal WiFi yang Dipakai Sekarang

Tito Karnavian juga menegaskannya kembali saat mengumpulkan penjabat kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual,Kamis 20 Juni 2024.

"Yang ingin ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya pada tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan surat pengunduran diri kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," ucap Tito, dikutip keterangan resmi Kemendagri.

Pj Walikota Bengkulu Belum Mundur

Sementara itu, di Provinsi Bengkulu hingga saat ini ada satu kepala daerah yang juga bakal bersiap-siap maju sebagai calon kepala daerah (Cakada), yakni Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi.

BACA JUGA:BCA Mobile Menghadirkan Kemudahan Transaksi Perbankan, Ada 6 Keuntungan bagi Nasabah

BACA JUGA:Cara Mudah Pindahkan M-Banking BCA ke HP Baru tanpa Mesti ke Bank, Ikuti 11 Langkah Berikut Ini

Hanya saja, Pj. Walikota Bengkulu Arif Gunadi belum memutuskan untuk mengundurkan diri hingga, Selasa 25 Juni 2024.

Meski demikian, Arif Gunadi masih memiliki waktu hingga menjelang 40 hari sebelum masa pendaftaran pencalonan dibuka oleh KPU sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024. 

Atau paling lama Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya dari ASN terhitung 17 Juli 2024.

Di Provinsi Bengkulu, jabatan Pj kepala daerah sendiri ada di dua wilayah yakni Pj. Bupati Bengkulu Tengah dan Pj Walikota Bengkulu. 

BACA JUGA:Cukup Modal KTP, Pinjam Online Rp25 Juta di BCA Personal Loan Tanpa Jaminan

BACA JUGA:Berbagai Jenis Pinjaman Terbaru 2024 darimBCA, Serta Syarat Pengajuannya

Sementara di beberapa kabupaten, termasuk provinsi saat ini masih dijabat oleh kepala daerah definitif. **

Kategori :