Pj Kepala Daerah Ingin Maju Pilkada Wajib Mundur, Mendagri: Paling Lama 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Selasa 25-06-2024,10:59 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : M. Abadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Penjabat (Pj) Kepala Daerah ingin maju Pilkada wajib mundur.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan paling lama 40 hari sebelum pendaftaran.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024. 

Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan oleh KPU pada 22 September 2024.

BACA JUGA:Ini Dia Persyaratan Dukungan untuk Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota 2024

BACA JUGA:5 Bacakada dan 3 Bacawakada Partai Golkar untuk Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu di Pilkada 2024

Mengacu pada penegasan Mendagri Tito Karnavian, maka 40 hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka oleh KPU, adalah Pj kepala daerah sudah wajib mundur paling lambat 17 Juli 2024. 

Tito Karnavian menegaskan bahwa,

"Sudah ada enam Pj kepala daerah yang mengajukan diri untuk mundur dari jabatannya. Mereka mundur karena berniat maju di Pilkada Serentak 2024," tegas Tito Karnavian.

Di antara enam Pj kepala daerah itu, satu di antaranya adalah Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi.

Sosok Lalu Gita Ariadi adalah sebelum menyandang jabatan Pj Gubernur NTB, ia adalah eks Sekretaris Daerah di daerah tersebut.

BACA JUGA:Tega! Bayi Perempuan Diduga Sengaja Dibuang Orang Tua, Ditemukan di Depan Gudang Bulog dengan Kondisi Begini

BACA JUGA:Sayid Iskandarsyah Melawan: Pertahankan Posisi Tetap Aktif sebagai Sekjen PWI Pusat

Lalu Gita Ariadi meletakkan jabatan Pj Gubernur NTB, terhitung Senin 24 Juni 2024. 

Selain mantan Pj Gubernur NTB, masih ada 5 orang lain yang sudah menyatakan mundur dari jabatan Pj bupati dan walikota. 

Kategori :