Termasuk di antaranya adalah Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa yang juga sudah mengundurkan diri secara resmi.
Ketentuan pengunduran diri dari jabatan Pj kepala daerah ingin maju Pilkada wajib mundur sudah ditegaskan Mendagri melalui Surat Edaran pada 16 Mei 2024.
BACA JUGA:Kenali Kelebihan dan Kekurangan Lantai Granit, Tahan Terhadap Retak
BACA JUGA:Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Atap Rangka Baja Ringan
Bagi Pj kepala daerah yang tidak juga mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan 17 Juli 2024 tapi mengikuti pilkada, maka yang bersangkutan diberhentikan oleh Mendagri.
Diberhentikan dalam hal ini tentu akan berimplikasi negatif bagi Pj kepala daerah itu sendiri, artinya tidak mengikuti ketentuan yang sudah tertuang dalam SE Mendagri 16 Mei 2024 lalu.
Sementara ketika mengundurkan diri secara resmi paling lambat 17 Juli 2024, maka akan berdampak positif di mata publik.
Memungkinkan popularitas dan elektabilitas Pj kepala daerah yang akan mencalonkan diri sebagai cakada menjadi naik atau semakin tinggi di mata publik.
BACA JUGA:Penyebab Terjadinya Flu, Perlu Diwaspadai!
BACA JUGA:Awas! Penderita Gula Darah Jangan Konsumsi 6 Buah Ini
Mundur Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dilansir dari antaranews.com, Menurut Mendagri, para Pj. kepala daerah yang mundur dari sekarang, tentu akan memiliki banyak waktu dan lebih leluasa.
Khususnya bagi Pj kepala daerah untuk membangun komunikasi dengan konstituen dan menghimpun dukungan dari partai politik (Parpol).
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memang sudah menegaskan ketentuan ini dengan menerbitkan surat edaran pada tanggal 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para Pj kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.
SE Mendagri menegaskan bahwa mereka harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
BACA JUGA:Manfaat Mengajarkan Anak Menabung dan Tips Cara Menabung yang Benar