BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kasus tiga anggota kelompok tani Tanjung Sakti Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang dihukum membayar denda Rp3 miliar akibat gugatan dari PT Daria Dharma Pratama (DDP), dibawa ke sidang Mahkamah Rakyat di Jakarta pada Selasa, 25 Juni 2024.
"Tolong tunjukkan keadilan di muka bumi ini karena negeri ini milik kami," ungkap Harapandi, salah seorang petani Tanjung Sakti Mukomuko di sidang Mahkamah Rakyat yang dihadiri ratusan perwakilan warga dari seluruh Indonesia.
"Selama pemerintahan Presiden Jokowi yang berkuasa saat ini tidak ada keadilan," katanya.
BACA JUGA:Kasasi 3 Petani Mukomuko Terhadap PT DDP Diiringi Tarian Gandai
Harapandi menyatakan, jika konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dan di berbagai wilayah Indonesia tidak diselesaikan, besar kemungkinan masyarakat akan mencabut mandat Jokowi sebagai Presiden Indonesia.
Tiga anggota kelompok tani Tanjung Sakti Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dituntut perdata senilai Rp7,2 miliar oleh PT DDP.
Dalam putusan tingkat pertama, tiga petani yaitu Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin, dinyatakan bersalah karena menghalang-halangi aktivitas perusahaan.
Namun, tuntutan ganti rugi dari PT DDP sebesar Rp7,2 miliar tidak dikabulkan oleh hakim. Pada putusan tingkat banding, para petani dinyatakan bersalah dan dihukum membayar denda Rp3 miliar.
Sidang Mahkamah Rakyat dihadiri ratusan perwakilan warga dari seluruh Indonesia.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Konflik PT DDP Versus Petani Memanas, Pondok Petani Hangus Dibom Molotov
BACA JUGA:Petani Mukomuko Berjuang Sampai Darah Penghabisan, Hakim Terima Gugatan PT DDP Sebagian
Hakim tingkat banding membantah putusan hakim tingkat pertama, yang menyatakan metode dan cara penghitungan kerugian yang disampaikan PT DDP tidak dapat diterima.
Atas dasar putusan ini, para petani mencari keadilan melalui jalur konstitusional dengan menyampaikan memori kasasi melalui PN Mukomuko, didampingi enam orang kuasa hukum.
Kuasa hukum petani, Efyon Junaidi, menyatakan bahwa gugatan PT DDP ini tidak jelas sejak awal. Dalam gugatan disebutkan adanya HGU, namun bukti surat dari PT DDP sendiri menunjukkan bahwa mereka baru memiliki izin prinsip.