Ditempat terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama Raniputera, SE, MM menyebutkan kalau ada ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang terbukti terpapar judol maka tindakan secara administrasi akan dilayangkan.
BACA JUGA:Sehat Bersama Pasangan dengan Olah Raga: Cara Seru dan Sehat untuk Menghabiskan Waktu
“Secara administrasi tindakan tegas akan diambil kalau terbukti melakukan kegiatan judi online,” kata Gita.
Seperti mulai dari peringatan pertama dan kalau tidak diindahkan sesuai dengan administrasi peringatan akan dijatuhkan sanksi berat yaitu pemberhentian.
“Kalau secara adminstrasi masih tidak ada usaha untuk berubah maka dengan berat hati tindakan tegas akan di ambil,” terang Gita.
Selain itu, Gita juga berharap jangan sampai sanski berat dilayangkan kepada ASN yang terpapar judol.
BACA JUGA:Cara Efektif Mengurangi Stres di Tempat Kerja: Tips untuk Kesehatan Mental
BACA JUGA:Manfaat Buah Kurma Muda untuk Program Kehamilan, Begini Cara Konsumsinya
Maka dia menghimbau agar para ASN serta PTT Pemkot Bengkulu tidak terjerumus.
“Tindakan tegas itu jalan akhir, tetapi kami juga akan mengambil tindakan tersebut sesuai dengan SOP maka jangan buat itu terjadi,” pungkas Gita.
Diketahui Pemprov Bengkulu belum dapat memastikan apakah akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para pelaku atau yang menurut Pemerintah Pusat disebut sebagai korban judol.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) telah mengeluarkan pernyataan mengenai kemungkinan memasukkan korban judi online ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima bansos.
BACA JUGA:Enak dan Menyehatkan, 4 Resep Olahan Serba Toge Ini Cocok Jadi Menu Andalan Keluarga
BACA JUGA:Aliri Ratusan Hektare Sawah di Mukomuko, Dinas PUPR Bangun Dua Jaringan Irigasi
Untuk itu Pemprov Bengkulu belum akan menindak lanjutinya.