BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong telah mengeluarkan surat edaran kepada perangkat desa, tersebar untuk 122 desa di Rejang Lebong.
Edaran tersebut terkait dengan larangan judi online dan bahaya judi online.
Menurut Dinas PMD Rejang Lebong, perangkat desa yang terlibat perjudian, baik secara online atau langsung, sangat membahayakan keuangan rumah tangga mereka.
BACA JUGA:174 ASN di Rejang Lebong Pensiun, Siap-Siap Peluang terbuka Seleksi PPPK dan CPNS
BACA JUGA:Astra Financial Perkuat Dukungan pada Industri Otomotif dengan Sponsor Platinum GIIAS 2024
Selain itu juga rentan perangkat desa nantinya menyalahgunakan dana desa (DD) ataupun anggaran dana desa (ADD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai menuturkan, maraknya judi online telah merambah ke pelosok.
Sehingga diharapkan jangan sampai para perangkat desa agar tidak terlibat judi online atau judi manual secara langsung.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Dugaan Percobaan Pembakaran Mobnas PDAM Tirta Alami Kepahiang
"Surat edaran sudah kita sampaikan ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, agar perangkat desa tidak terlibat praktik perjudian," kata Suradi Ripai.
Bagi perangkat desa yang kedapatan, bermain judi online, sambung Suradi Ripai, akan dikenakan sanksi.
Apalagi sampai menggunakan anggaran desa, baik Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.
BACA JUGA:Ramalan Keberuntungan Shio Babi di Tahun 2025 dengan Elemen Ular Kayu!
BACA JUGA:Diskominfo Rejang Lebong Audit SPBE Tiap OPD