Terlibat Judi Online, Perangkat Desa di Rejang Lebong Terancam Diberhentikan

Senin 08-07-2024,16:02 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

Sanksinya bukan hanya berupa sanksi hukum, juga bisa saja diberhentikan dari jabatannya.

"Jadi jangan sampai perangkat desa terlibat judi, dan seharusnya perangkat desa menjadi contoh yang baik di masyarakat," ujar Suradi Ripai.

Artinya sanksi tegas sudah jelas menunggu bagi perangkat desa yang terlibat perjudian.

BACA JUGA:Mulai Berlaku! Pembelian Elpiji 3 Kg di Mukomuko Wajib Pakai KTP, Agar Subsidi Tepat Sasaran

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Panorama Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Sawah, Begini Kondisinya

"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktek judi online maupun judi manual, silakan laporkan ke pihak berwajib, agar bisa ditindaklanjuti," demikian Suradi Ripai.

Kategori :