Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Tetap Ingatkan Tarif Parkir Sesuai Perda di Festival Tabut

Senin 08-07-2024,20:33 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

Hal ini dilatarbelakangi untuk menjaga dan sama-sama mewujudkan perubahan agar lebih baik terhadap kebudayaan festival tabut yang setiap tahunnya diselenggarakan.

Hal ini diumumkan di dalam akun Instagram Dishub Kota Bengkulu, Bapenda Kota Bengkulu dan juga Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu yang mana dinas tersebut merupakan dinas yang terkait mengenai hal tersebut.

Di dalam Story akun Instagram Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu terlihat seorang petugas parkir di area Bank Indonesia memberikan tarif parkir tidak sesuai dengan Perda yang ada.

"Karena sudah banyak laporan yang masuk berikut sudah dilakukan penertiban oleh pihak Dishub terhadap oknum parkir ilegal yang menarik biaya Rp 5.000- Rp 10.000 per kendaraan silakan DM kami jika masih terdapat hal yang serupa supaya bisa segera kami proses," tulis story dalam akun akun Instagram Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.

Itulah himbauan yang diberikan untuk masyarakat agar melaporkan kejadian jika tidak sesuai dengan Perda atas tarif parkir.

Kategori :